Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dinilai Sebagai Penegakan Hukum Profesional

Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, menilai bahwa penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan politisasi. Menurutnya, kasus ini sudah terindikasi sejak lama, namun faktor PDIP sebagai partai penguasa dan Jokowi sebagai Presiden sempat mempengaruhi independensi KPK.

Prof. Asrinaldi juga menyatakan seperti yang dilansir pada antara, Selasa (24/12), bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan profesionalisme KPK dalam menegakkan hukum, yang sekaligus mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa hal ini murni berdasarkan bukti yang cukup. Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Harun Masiku sendiri masih buron sejak Januari 2020.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama