Breaking News! MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres


Jakarta | JRB.ONE  – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) sebesar 20% untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan persentase kursi DPR, Jumat, 3 Januari 2025.

Putusan ini mengubah secara signifikan peta politik jelang Pemilu 2024, di mana sebelumnya, hanya partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan MK ini memberikan peluang bagi lebih banyak parpol untuk terlibat dalam pencalonan capres-cawapres.

Salah satu alasan utama dari keputusan ini adalah untuk memperkuat prinsip demokrasi dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh partai politik untuk berkompetisi dalam Pemilu. Dengan begitu, setiap partai, baik besar maupun kecil, memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, membuka lebih banyak pilihan bagi pemilih.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan beragam, dengan beberapa pihak menyambut positif karena dianggap memperkuat pluralitas politik, sementara yang lain khawatir akan munculnya banyak calon yang dapat memecah suara pemilih.

Sumber: Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama