Bireuen | JRB.ONE - Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan Al, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM MP untuk periode 2019-2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup kuat, dan kerugian negara mencapai Rp856.369.000.
Al diduga menyetujui dan mencairkan dana SPP untuk peminjam yang tidak memenuhi syarat, termasuk PNS.
Kejaksaan juga menahan Al selama 20 hari dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: pikiranmerdeka.co
Tags:
Berita