JRB.ONE - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan kebijakan baru untuk tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan seluruh desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa program ini akan dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
"Ketahanan pangan adalah isu krusial, dan kami yakin bahwa dengan mengalokasikan dana desa untuk program ini, kita dapat secara signifikan meningkatkan ketersediaan pangan di desa-desa," ujar Menteri Abdul Halim Iskandar.
Kebijakan baru ini juga bertujuan untuk mendorong kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Dengan adanya alokasi dana desa untuk ketahanan pangan, diharapkan desa-desa dapat mengembangkan sektor pertanian dan perikanan mereka, serta menciptakan lapangan kerja baru di bidang tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan stunting di desa-desa. Dengan meningkatnya ketersediaan pangan dan gizi, diharapkan anak-anak di desa-desa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Menteri Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa semua kepala desa di Indonesia harus mematuhi kebijakan baru ini. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada desa-desa dalam melaksanakan program ketahanan pangan ini.
Kebijakan baru Kemendes PDTT ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.
"Kami sangat mendukung kebijakan baru ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia memiliki ketahanan pangan yang kuat," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), H. Sunaryo.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan ketahanan pangan di Indonesia dapat semakin meningkat dan desa-desa dapat menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri.[nkri.com]