Jakarta | JRB.ONE - Mulai tahun 2025, pemerintah berencana untuk menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan jalur seleksi terintegrasi bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. "Sistem baru ini akan diterapkan pada tahun 2025," ujarnya seperti yang dikutip pada rri.co.id, Minggu (2/2/2025).
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi ASN, sesuai dengan kebutuhan instansi.
Namun, mereka harus mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Selain itu, honorer juga perlu meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.[*]