Penggrebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang rumah yang sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak dan diduga digunakan untuk praktik hubungan sesama jenis antara pria.
Petugas menemukan empat orang di dalam rumah tersebut. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, seperti yang dilansir pada buana.news, Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Satpol PP dan WH, Heri Maulana, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan pergaulan anak-anak dan remaja.
Ia juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak-anak dengan pendidikan agama yang kuat. Aceh, sebagai provinsi yang menerapkan Syariat Islam, melarang keras segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk hubungan sesama jenis, yang dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Qanun Jinayat.
Pemerintah berharap masyarakat terus menjaga moralitas dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.[*]