Banda Aceh | JRB.ONE - Sidang sengketa pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Timur tahun 2024 telah memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Keputusan ini diambil setelah MK menyelesaikan sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang tersebut, MK mengevaluasi 58 perkara sengketa PHPU dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hasilnya, perkara sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 termasuk di antara perkara yang lolos dan berhak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan lolosnya ke tahap ini, para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki. Bukti-bukti ini akan digunakan untuk memperkuat argumen masing-masing pihak di hadapan hakim MK.
Tahap pembuktian ini akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menunjukkan kebenaran dari klaim mereka. Pihak pemohon akan berusaha membuktikan adanya pelanggaran atau kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, pihak termohon akan berusaha mempertahankan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Setelah tahap pembuktian selesai, MK akan menggelar sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli. Kemudian, hakim MK akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan akhir.
Keputusan MK ini akan bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 harus menerima dan mematuhi keputusan tersebut.
Dengan berlanjutnya sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Masyarakat Aceh Timur juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan persidangan ini dengan seksama, sehingga dapat memahami secara jelas duduk perkara yang sebenarnya.[Tribunnews.com]