PMII Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh menolak Tegas atas Revisi UU TNI

 


Banda Aceh | JRB.ONEPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh (PMII) melalui Bidang Kajian Aksi dan Propaganda, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menyatakan penolakan tegas atas terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas secara tertutup oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah.

Menurut PMII Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Sikap Tegas PMII Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh

Menolak dengan tegas atas pembahasan RUU TNI yang dilaksanakan secara tertutup.

Menolak potensi kembalinya dwifungsi TNI pada pemerintahan sipil.

Mendesak untuk dilakukan transparansi dalam revisi UU TNI.

Alasan Penolakan

Pembahasan yang tertutup & juga terburu-buru yang dilaksanakan di hotel mewah, tanpa adanya pengawasan dari pihak publik.

Penambahan kewenangan: Jabatan sipil untuk prajurit aktif bertambah dari 10 jadi 15.

Tumpang tindih pada kewenangan: TNI berpotensi masuk dalam ranah sipil.

Ancaman supremasi sipil: Reformasi 1998 menegaskan TNI untuk fokus pada pertahanan.

"Kami menolak secara keras proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah, jauh dari pengawasan pihak publik, dan terkesan juga terburu-buru dalam pembahasan RUU TNI.RUU ini bukan hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi TNI untuk kembali bisa mengambil peran sipil yang seharusnya sudah diakhiri dari reformasi 1998," Muhammad Afif, Ketua Bidang Kajian Aksi dan Propaganda.


Isu Kontroversial dalam RUU TNI

TNI diberi tugas non-perang, seperti penanganan narkotika & siber

Berpotensi merusak sistem pemerintahan yang demokratis

Tidak ada urgensi untuk revisi mendadak ini

Solusi yang Diusulkan PK PMII Uin Ar Raniru Banda Aceh

Pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak publik.

PMII Komisariat UIN Ar Raniry Banda Aceh Tegaskan Penolakan atas Revisi UU TNI

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Ar Raniry Banda Aceh melalui Ketua Bidang Kajian Aksi dan Propaganda, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas secara tertutup oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

Menurut PMII, proses pembahasan yang dilakukan tanpa transparansi dan isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Tiga Sikap Tegas PMII Komisariat UIN Ar Raniry Banda Aceh:

  1. Menolak pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup.
  2. Menolak potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
  3. Mendesak transparansi dalam revisi UU TNI.

Alasan Penolakan:

  1. Proses Pembahasan Tertutup: Pembahasan dilakukan di hotel mewah tanpa pengawasan publik, terkesan terburu-buru, dan jauh dari prinsip keterbukaan.
  2. Penambahan Kewenangan: Jabatan sipil untuk prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15, yang dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan sektor sipil.
  3. Ancaman terhadap Supremasi Sipil: Pembahasan ini berpotensi mengembalikan TNI ke peran sipil yang sudah seharusnya berakhir setelah reformasi 1998.

Isu Kontroversial dalam RUU TNI:

  1. Pemberian tugas non-perang untuk TNI, seperti penanganan narkotika dan siber.
  2. Potensi merusak sistem pemerintahan yang demokratis.
  3. Tidak adanya urgensi mendesak untuk revisi ini.

Solusi yang Diusulkan PMII UIN Ar Raniry Banda Aceh:

  1. Pembahasan RUU TNI harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.
  2. Pemerintah dan DPR lebih fokus pada modernisasi alutsista serta peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk menciptakan profesionalisme dalam tubuh TNI sebagai alat pertahanan negara.

Muhammad Afif menekankan pentingnya tidak memperluas fungsi TNI dalam jabatan publik atau sipil. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendesak agar revisi RUU TNI dibahas ulang secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak kompeten, demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendesak agar revisi ini dibahas ulang secara transparan. Ini penting agar demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia tetap terjaga," ujar Afif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama