ASN Aceh Utara Wajib Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Absen Kena Potongan TPP 50%

Aceh Utara | JRB.ONEKepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, mengingatkan semua ASN untuk kembali bekerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. Seperti dikutip ajnn.net, Selasa (8/4/2025).

ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 50% dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Saifuddin berharap libur panjang Lebaran dapat meningkatkan semangat kerja ASN. Pemerintah Aceh Utara memiliki 7.981 PNS dan 1.391 PPPK, yang mulai kembali bekerja setelah libur sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama