Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan


Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025). Dua pria warga setempat, masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah AKP Erwinsyah.[am]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama